Gubernur Sumut Berharap, Perubahan UU Serikat Buruh Untungkan Pihak Pekerja dan Pengusaha
MEDAN
suluhsumatera : Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengharapkan, perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat menyelesaikan berbagai masalah ketenagakerjaan di Sumatera Utara (Sumut).
Sehingga iklim usaha semakin kondusif dan pembangunan daerah semakin meningkat.
Harapan tersebut disampaikan Edy saat menerima kunjungan kerja delegasi Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (31/1/2022), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka menginventarisir masukan berkenaan dengan penyusunan RUU tentang perubahan UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Menurut Gubernur, persoalan buruh masih menjadi masalah yang hangat di Sumut. Sampai saat ini, berbagai serikat pekerja/buruh masing sering terlihat turun ke jalan untuk menuntut haknya
Karena itu, kata Edy, kunjungan Komisi III DPD RI tersebut diharapkan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan buruh tersebut melalui perubahan UU Nomor 21/2000.
Bukan hanya menguntungkan satu pihak, tetapi dia berharap dapat memuaskan kedua belah pihak, yakni pekerja dan pengusaha.
"Yang kita bahas ini tidak pernah surut, jadi pembicaraan hingga menjadi perdebatan. Jadi, kita semua berharap ini bisa selesai memuaskan semua pihak," katanya.
Gubernur Sumut ke-18 ini juga berharap, ada perubahan yang baik terkait masalah hubungan pekerja dan pengusaha di Sumut.
Dengan begitu, atmosfer industri di Sumut berjalan lebih harmonis demi pembangunan daerah ini.
"DPD melakukan inisiatif yang luar biasa, mudah-mudahan perubahan UU Nomor 21 ini bisa menjawab permasalah kita secara objektif," ungkapnya.
Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni mengatakan, seharusnya hubungan pekerja dan pengusaha saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Namun, tidak sedikit di lapangan pengusaha lebih berkuasa dibanding pekerja.
"Dalam konteks ketenagakerjaan di mana penawaran dan permintaan tenaga kerja tidak seimbang, kesenjangan tersebut semakin tajam dan menjadikan pekerja rentan dengan tindakan eksploitasi," ucap Sylviana.
Sylviana menambahkan, serikat pekerja/buruh di Sumut salah satu yang paling aktif di Indonesia. Dengan begitu, dia berharap mendapat banyak masukan untuk perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000.
"Kita akan mendapat banyak masukan lagi yang akan membantu kita mempersiapkan RUU," kata Sylviana, yang datang bersama beberapa senator lainnya.
Hadir pada pertemuan ini Wakil Ketua DPD RI Dedi Iskandar Batubara, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani den Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar.
Hadir juga pimpinan organisasi seperti ASITA, APINDO, FSPMI, HIPMI, KSBSI, SPSI, SBSI serta pimpinan OPD Pemprov Sumut terkait. (*)
Comments