Kasus Tambang Ilegal Madina Sebaiknya Diambil Alih KPK
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk mengambil alih kasus tambang ilegal di Kab. Mandailing Natal (Madina), yang sudah berjalan setahun lebih penanganannya di Polda Sumut.
"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi adanya korupsi. KPK harus ambil alih kasus ini yang sudah berjalan setahun lebih, karena tidak ada juga pelimpahan ke pengadilan ataupun pemberhentian penyidikan," ungkap Pengamat Hukum Pidana, Zulheri Sinaga kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, dalam Undang-Undang Pokok Kehakiman ada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya yang ringan.
Dengan terhentinya pengungkapan kasus ini, akan menimbulkan prasangka yang tidak baik kepada institusi kepolisian.
"Jika sudah ditetapkan tersangkanya, seharusnya pihak kepolisian jangan abu-abu karena akan ada prasangka tidak baik nantinya yang akan mengorbankan kepentingan masyarakat," ucapnya.
Dia menambahkan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian dikarenakan adanya bukti cukup.
Dia juga meminta pihak kepolisian agar lebih transparan dan profesional dalam penanganan kasus tersebut.
"Kita minta agar pihak kepolisian transparan, apalagi saat ini oknum yang ditetapkan menjadi tersangka itu kembali bermain tambang. Ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian menjadi berkurang jika adanya pemberhentian pengungkapan kasus ini," tuturnya.
Kasus ini bergulir sejak tahun 2020 dengan nomor laporan LP/1645/IX/2020/SUMUT/SPKT”II” Tanggal 1 September 2020 dan Berkas Perkara Nomor : BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS.
Dalam laporan itu sudah ditetapkan, AAN yang merupakan pengusaha penambang emas menjadi tersangka. (ir)
Comments