Kepala BPN Madina: Pembuatan Sertifikat Tidak Dipungut Biaya
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mandailing Natal (Madina), Anita, SH membantah informasi tentang dugaan adanya pungutan dalam penerbitan sertifikat melalui program Redistribusi Tanah (Redis) masyarakat dua desa di Kec. Batahan.
"Pembuatan sertifikat ini tidak dipungut biaya, itu gratis," katanya, kemarin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Namun informasi yang diperoleh, masyarakat Desa Batusondat dan Desa Banjaraur, Batahan, Madina, mengeluhkan adanya pungutan Rp1,2 juta persertifikatnya.
Seperti yang diungkapkan seorang warga Desa Batusondat yang juga pemohon pembuatan sertifikat.
"Saya juga ikut mengurus pembuatan sertifikat untuk lahan rumah saya, namun saya tidak mampu kalau harus mengeluarkan biaya Rp1,2 juta seperti yang diminta," ungkapnya.
Warga yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan, oknum yang melakukan kutipan itu tidak lain Kaur di desa tempat tinggalnya. Menurutnya, apabila biaya kepengurusan sertifikat belum dilunasi, maka sertifikat tidak akan diberikan.
Kepala Desa Batusondat, Zulfikar menceritakan, awalnya Kantor BPN Madina memberikan mandat kepengurusan sertifikat ini kepadanya, namun mandat tersebut ia teruskan kepada oknum berinisial A warga Desa Banjaraur, untuk menjalankannya.
Namun saat ditanya kenapa dialihkan, ia pun menjawab tidak ingin terlibat, apabila ada masalah di belakang harinya.
"Kaur saya yang melakukan pemungutan itu menuruti perintah dari oknum berinisial A," sebutnya, Selasa (8/2/2022).
Jelasnya, ia hanya membantu warga menandatangi administrasi, terkait berkas-berkas yang diperlukan untuk kepenguruan sertifikat itu.
Sementara dikatakan, ada 300 KK melakukan permohonan kepengurusan sertifikat, yakni Desa Batusondat 197 KK dan Desa Banjaraur 103 KK. (ir)
Comments