Lanjutan Sidang Kasus Korupsi Sapi Asahan, 2 Terdakwa Mengaku 80 Ekor Sapi yang Diperiksa Jaksa Bukan yang Diserahkan Tahun 2019
MEDAN
suluhsumatera : Kasus perkara tindak pidana dugaan korupsi proyek pengadaan sapi TA 2019 di Dinas Peternakan Kesehatan Hewan (PKH) Kab. Asahan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Senin (21/02/2022).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa NS elaku PPK pada Dinas PKH dan terdakwa MS selaku Direktur CV. Bangkit Sah Perkasa (PSP).
Kedua terdakwa saling memberikan kesaksian sekaligus menjadi keterangan terdakwa dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang sempat menggegerkan Kab. Asahan tersebut.
Dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Bambang serta Penuntut Roi Baringin Tambunan, MS dalam kesaksiannya menjelaskan, mulai proses lelang hingga dinyatakan sebagai pemenang ia menugaskan staf di perusahaannya untuk menyiapkan proses administrasinya kepada C.
Lalu, untuk pengadaan sapinya yang untuk diserahkan ke dinas dilaksanakan oleh T.
"Ya benar, untuk proses administrasi lelang hingga menang saya dibantu oleh rekan saya bernama Citra. Sedangkan untuk pengadaan sapi yang 80 ekor, saya berkoordinasi dengan komisaris saya yang bernama Taufik. Kemudian, ketika dalam prosesnya baru diketahui, pengadaan 80 ekor sapi yang dipesan oleh Taufik berasal dari Ismet, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas BPKAD Pemkab Asahan melalui seorang kepercayaannya bernama Muhammad Arif alias Toyib," jelas MS di hadapan Majelis Hakim.
Demikian pula dengan keterangan NS, selaku PPK. Dalam persidangan tersebut, NS mengaku hanya sebagai PPK pengganti sebelumnya, karena PPK yang lama telah meninggal dunia.
"Saya diangkat pak Kadis menjadi PPK pada Januari 2019. Karena menggantikan PPK sebelumnya yang sudah meninggal dunia. Sehingga pada saat survei bersama tim teknis mengenai harga sapi jenis PO di kawasan Simpang Empat Asahan, Serdang Bedagai, dan Simalungun, saya belum menjadi PPK yang Mulia," ujar NS sembari mengatakan, dirinya yakin telah memenuhi pekerjaan bersama rekanan sesuai kontrak.
Kemudian, saat Anggota Majelis Hakim Tipikor, Immanuel Tarigan menanyakan kepada kedua terdakwa NS dan MS, terkait spesifikasi sapi sesuai Perbup dan bagaimana proses pemeriksaan Jaksa dan Tim Ahli pada saat investigasi sapi-sapi di lokasi milik kelompok, NS selaku PPK menjawab, berkaitan dengan Perbup NS mengaku tidak tahu.
Sedangkan berkaitan dengan pemeriksaan sapi-sapi pada saat investigasi di kelompok, terdakwa NS dan terdakwa MS menjelaskan, tidak semua sapi diperiksa dan sapi yang diperiksa Jaksa, pada Maret 2021 lalu, sudah tidak sesuai dengan sapi yang diserahkan mereka pada Koptan tahun 2019.
"Saya tidak tahu perihal Perbup mengenai jenis-jenis sapi yang mulia, tetapi beberapa tim teknis bernama Hardiansyah Siregar dan Drh Bakhtiar serta PPTK Herman Sitepu punya pengetahuan teknis mengenai jenis sapi. Sehingga saya mengandalkan mereka semua yang mulia," jelas NS menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim, Immanuel.
Pada sidang itu pula, para terdakwa baik NS dan MS mengaku dengan sangat tegas, pihak Kejaksaan dan ahli tidak pernah memeriksa gigi sapi dan pengukuran sapi juga tidak dilakukan dengan tongkat ukur serta beberapa sapi yang diperiksa tidak ada lagi memiliki tanda hairtag ataupun stempel bakar, bahkan tidak semua sapi bantuan diperiksa.
Dalam persidangan, NS pun sempat mempertegas soal temuan Jaksa saat melakukan peninjauan atau investigasi, sapi tidak lagi sama saat peninjauan semula sebelum diantar ke kelompok tani. Ia pun membenarkan, cap bakar pada sapi juga sudah tidak ada lagi.
"Pada saat jaksa dan tim ahli Almarhum Mamdan memeriksa sapi-sapi, sudah tidak ada lagi hairtag dan cap bakar yang mulia," tegas NS yang diamini MS.
Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 2 Maret 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan. (dri)
Comments