Polisi Ringkus 3 Pelaku Narkoba di Bilah Barat
LABUHANBATU
suluhsumatera : Sebanyak tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Desa Janji Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu, diringkus aparat Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Upaya penangkapan para pelaku Narkoba sempat coba digagalkan keluarga pelaku. Namun berkat kesigapan petugas, ketiga pelaku dapat dibekuk dan diboyong ke Mapolres Labuhanbatu.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, SH, MH kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
"Upaya menghalangi penangkapan dari keluarga pelaku dapat digagalkan," papar Kasat.
Ia menjelaskan salah seorang tersangka residivis kasus narkotika dan disita uang tunai Rp.7.055.000.
"Uang sitaan itu merupakan hasil penjualan Narkoba," papar Kasat.
Penangkapan diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN, 38 warga Desa Janji, dengan barang bukti sabu 1,61 gram dan satu timbangan elektrik.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap ARN, 25 warga Desa Janji.
"Dari tersangka ARN polisi menyita uang tunai Rp20 ribu dan satu unit Hp," papar Kasat.
Kedua tersangka "nyanyi", petugas kemudian menangkap tersangka ketiga R alias Kombet, 39 warga Desa Janji yang merupakan target penangkapan.
Kombet merupakan seorang residivis kasus narkotika yang pernah divonis 4,8 tahun dan tahun 2019 selesai menjalani hukuman.
Kombet ditangkap berikut BB sabu 1,43 gram dan uang tunai Rp.7.055.000 sebagai hasil penjualan sabu.
Kombet saat hendak dimasukkan ke mobil, oleh pihak keluarga mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan dengan memprovokasi warga namun dapat diatasi oleh personel Polres Labuhanbatu.
Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku Narkoba di daerah Janji sebelumnya pernah juga ricuh, ketika personel dari Polsek Na IX-X melakukan penangkapan, pada Oktober 2021.
Oleh karena itu, ungkap Kasat, diimbau kepada masyarakat Labuhanbatu, Labura, dan Labusel agar mendukung upaya Pemberantasan Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran Narkoba dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan. (jr)
Comments