Polres Asahan Ringkus Bandar Narkoba di Pulo Bandring
ASAHAN
suluhsumatera : Aparat Satres Narkoba Polres Asahan menangkap ES, 40 warga Dusun VI, Kel. Bunut, Desa Pulo Bandring, Kec. Pulo Bandring, Kab. Asahan, yang diduga bandar Narkoba, Senin (13/2/2022).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu seberat 1, 26 gram, 1 paket plastik klip berukuran kecil yang berisi sabu, 1 unit Hp android, 1 unit timbangan elektrik, dan uang tunai Rp200 ribu.
Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Selasa (15/2/2022) menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan di rumah Dusun VI, Desa Pulo Bandring, Kel. Bunut Barat, Kec. Pulo Bandring, ada seseorang bandar Narkoba kerap menjual sabu-sabu di wilayah Pulo Bandring.
"Dari informasi yang diterima, personel kemudian melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian yang kemudian dilakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Saat diamankan, kata Kapolres, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang laki-laki berinisial F warga Desa Pulo Bandring, Kel. Bunut Barat.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya warga Desa Pulo Bandring," pungkasnya. (dri)
Comments