Terkait Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah di Madina, Ombudsman Minta Polisi Selidiki
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Kepolisian diminta menyelidiki dugaan adanya pungutan dalam pengurusan sertifikat di Kab. Mandailing Natal (Madina).
Hal itu diungkap Ketua Ombudsman Sumatera Utara, Abiady Siregar ketika dikonfirmasi wartawan.
Dia mempertanyakan dasar hukum oknum-oknum melakukan pungutan, karena saat ini pengurusan sertifikat atau PTSL gratis.
"Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait adanya pungli ini. Masyarakat sudah sangat dirugikan," katanya, Senin (14/2/2022).
Sebutnya, dengan ditemukannya Pungli, membuktikan BPN Madina tidak sinkron dengan intruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil terkait mafia tanah di kantor-kantor BPN seluruh Indonesia.
Dia menegaskan Ombudsman Sumut siap menindaklanjuti permasalahan yang dialami warga Madina tersebut.
Dia berharap warga Madina segera melapor ke Ombudsman, agar hak-hak publik masyarakat dapat dilindungi oleh Ombudsman.
"Warga yang mengalami Pungli, jika melapor ke Ombudsman akan segera kita tindaklanjuti. Kita akan melaporkan ini ke BPN Propinsi Sumatera Utara, agar masyarakat di Madina bisa dilindungi hak-hak publiknya," tegas Abiadi.
Adanya Pungli di BPN Madina berdasarkan informasi dari masyarakat Kec. Batahan. Untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah harus mengeluarkan biaya Rp1,2 juta. (ir)
Comments