Warga Diajak Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Anggota DPRD Sumut, Edi Susanto Ritonga, ST mengajak masyarakat mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
Ajakan itu disampaikan pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Perkebunan Labuhan Haji, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (14/02/2022).
Anggota Komisi D DPRD Sumut itu menambahkan, Perda No. 3 tahun 2019 sebagai tindak lanjut dari perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan VI Labuhanbatu Raya (Labura, Labuhanbatu, Labusel) itu menerangkan, tujuan sosialisasi tersebut antara lain, agar tidak ada intimidasi, tindak kekerasan ataupun diskiriminasi terhadap perempuan dan anak, sehingga mereka mendapatkan perlindungan juga jaminan kepastian hukum serta keadilan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
"Dengan adanya Peraturan Daerah tersebut akan memberikan perlindungan bagi kaum ibu dan anak, sehingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh perempuan dan anak," demikian Edi Susanto Ritonga.
Sosialisasi Perda menghadirkan pemateri dari Lembaga Bantuan Hukum Amanah Bakti Keadilan (LBH ABK), Sudarsono, SH, dihadiri Sekretaris Alwasliyah Labura Ustaj Abdul Syahnan Nasution, Kepala Desa Perkebunan Labuhan Haji, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat Desa Perkebunan Labuhan Haji.
Pada kesempatan itu, Sudarsono menyampaikan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti kekerasan fisik, psikis, penelantaran terhadap anak maupun termasuk orang yang berada di dalam lingkup rumah tangga atau KDRT.
Sosper atau penyebarluasan peraturan perundang-undangan tersebut mendapat sambutan antusias para peserta yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu.
Mereka mengikuti acara hingga para narasumber selesai menyampaikan materi dan dilanjutkan dengan dialog atau tanya jawab. (maellee)
Comments