1.021,10 Gram Sabu-sabu Diamankan Polres Asahan dari 3 Pengedar di Labuhanbatu
ASAHAN
suluhsumatera : Personel Satres Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1.021,10 gram dari Jalan Tengku Amir Hamzah, Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku berinisial FAR, 41 warga Jalan Belibis Perumahan Graha Raysa, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, FL, 44 warga Jalan Multatuli, Kel. Binaraga, Kec. Rantau Utara, dan MN, 34 warga Jalan Siringo-ringo Aek Matio, Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara.
Dalam pemaparannya, Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH menerangkan, pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas pada pertengahan Februari 2022 lalu, dengan melaporkan ada jaringan sindikat Narkoba dari perbatasan Labuhanbatu-Asahan, menawarkan narkotika sabu kepada masyarakat.
Bermodal informasi itu, Kapolres Asahan langsung memerintahkan Kasat Narkoba, AKP. Nasri Ginting dan jajaran untuk melakukan penyelidikan.
"Pada hari Senin 21 Maret 2022 pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penyamaran dan disepakati untuk transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kapolres AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Kamis (24/3/2022).
Setiba di lokasi yang telah disepakati, petugas kemudian melakukan pengintaian yang dimana pada saat itu juga petugas melihat dua laki-laki yang mencurigakan.
"Ketika diamankan, dua orang laki-laki tersebut berinisial FAR dan FL dengan barang bukti berupa bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ujar Kapolres.
Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi dan pelaku FAR mengakui, narkotika jenis sabu tersebut pesanan laki-laki (personel yang melakukan penyamaran) melalui pelaku FL, yang dimana narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisal MN.
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku MN yang pada saat itu didapati sedang berada di sebuah bengkel Jalan Rantau Lama," sebut Kapolres.
Kepada petugas, pelaku MN menjelaskan, narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik seorang pria berinisial HF dan pelaku MN diperintahkan HF untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pelaku FAR.
"Sementara pelaku FAR kepada petugas menerangkan, awalnya narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari seorang laki-laki dengan inisial (IS) seharga Rp480 juta dan apabila transaksi berhasil, pelaku FAR akan diberikan upah oleh seorang laki-laki inisial IS yang belum diketahui berapa jumlahnya," beber Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku FAR, FL, dan MN dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Para pelaku terancam hukuman pidana mati (penjara seumur hidup) atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 serta denda pidana maksimun Rp.10 milyar, ditambah 1/3. Untuk para pelaku lainnya masih dalam pengembangan petugas di lapangan," ungkap Kapolres. (dri)
Comments