2 Pengedar Sabu Asal Tanjungbalai Ditangkap Polres Asahan
ASAHAN
suluhsumatera : Aparat Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu, Jumat (11/3/2022), di Batu VI, Jalan Sudirman, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Pelaku ZA, 39 warga Batu III, Jalan Sudirman, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan MAG, 43 warga Gg. Tebu Lk VI, Kel. Pulau Sumardan, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan Rabu (16/3/2022) mengatakan, kedua pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak 2.58 gram sabu, enam plastik klip, dua android, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja.
"Awalnya petugas mendapat Informasi yang layak dipercaya, ada seorang pria yang sering melakukan transaksi diduga Narkoba di daerah Kec. Simpang Empat, dengan ciri berbadan kurus," kata Kapolres.
Mendapat laporan tersebut, sambung Kapolres, petugas melakukan penyamaran dengan cara menelpon nomor yang dicurigai sebagai bandar sabu.
Kemudian dilakukan komunikasi melalui telepon dan disepakati pemesanan sabu dan berjanji bertemu di Batu 10, Gang Teratai, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan.
"Setelah petugas yang melakukan penyamaran sampai di tempat yang di sepakati, pelaku meminta untuk berpindah tempat di Batu 6 Jalan Sudirman, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Kemudian di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres.
"Kepada kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi, barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka berdua yang akan dijual dan didapat dari temanya bernama panggilan inisial Ir, warga Bagan Asahan," jelas Kapolres.(dri)
Comments