37 Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan dan Terkesan Penjarakan Orang dalam Lanjutan Sidang Korupsi Sapi Distanak Asahan
MEDAN
suluhsumatera : Pengadilan Negeri Tipikor Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sapi TA 2019 Kab. Asahan, yang merugikan keuangan negara Rp615 juta, Rabu (2/3/2022), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa, Harold Marnangkok, SH, MH di hadapan majelis hakim, menuntut terdakwa Nina Syahraini, SStPi sebagaimana diatur dan diancam pidana primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan diancam pidana subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni, menyatakan terdakwa Nina Syahraini, SStPi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nina Syahraini, SStPi selama lima tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa ditahan, dan diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Nina Syahraini, SStPi sebesar Rp5 ribu.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Sahlan sebagaimana diatur dan diancam pidana primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan diancam pidana subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diunah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni, menyatakan terdakwa Muhammad Sahlan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) Ke-1e KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dengan perintah terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Membebankan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp.615.926.429,00, dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Muhammad Sahlan sebesar Rp5 ribu.
Bahwa terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa Nina Syahraini, SStPI, didampingi oleh Penasihat Hukum yakni dari Kantor Pengacara Leo Napitupulu, SH, MHum sedangkan terdakwa Muhammad Sahlan didampingi oleh Penasehat Hukum dari Bahren Samosir, SH mengajukan pledoi, sehingga persidangan dilanjutkan pada dua pekan kedepan.
Menanggapi hal tersebut, 37 Tim Pengacara Pembela MS melalui juru bicara, Bahren Samosir, SH usai persidangan menegaskan, tuntutan Jaksa dinilai tidak berdasar hukum, mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta terkesan begitu bersyahwat ingin memenjarakan seseorang.
"Tuntutan tadi itu kami nilai tidak berdasar hukum serta mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan," tegas Bahren.
Dikatakan, seharusnya tuntutan itu didasarkan pada bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga menurutnya, banyak bukti dan fakta yang dimanipulasi, diantaranya pengakuan kelompok penerima bantuan sapi yang tegas mengaku, sapi-sapi tidak pernah diperiksa giginya, kemudian menggunakan alat ukur yang tidak standar, bahkan ada dugaan kuat bahwa laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Ahli Hamdan yang sudah meninggal dunia tidak valid.
Bahkan sempat terungkap tanda tanda tangan dalam BAP ahli diduga palsu, belum lagi soal keterangan Ahli Peternakan, Ahli Pengadaan, dan Ahli Hukum Pidana, dan banyak lagi fakta-fakta yang dianggapnya kliennya dinyatakan jauh dari tuntutan jaksa itu.
Belum lagi misalnya, tidak ada kewajiban klien di dalam kontrak harus menyediakan sapi yang bersertivikat, dan lainnya fakta persidangan.
"Harusnya ini mustinya dijadikan pertimbangan Jaksa dalam menuntut seseorang," tegas Bahren.
Bahren menjelaskan, dalam penegakkan hukum tidak boleh menuntut seseorang berdasarkan syahwat kebencian ingin menghukum seseorang.
"Tujuan proses penegakkan hukum itu sendiri adalah menemukan kebenaran dan keadilan. Bukan semuanya karena benci atau dendam," kesal Bahren. (dri)
Comments