8 Perusahaan Besar Dinilai Terlibat, Fakta Baru Kartel Minyak Goreng Didalami KPPU
Suluhsumatera - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU tengah menyelidiki dugaan adanya permainan kartel minyak goreng di Indonesia.
Pada Senin (28/3) KPPU mengumumkan telah menemukan satu alat bukti terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, salah satunya pelanggaran pasal 11 tentang kartel. Dengan begitu status penegakan hukum kini menjadi tahap penyelidikan.
Terbaru, KPPU mengumumkan saat ini tengah mendalami keterlibatan 8 kelompok perusahaan besar. Hal itu disampaikan oleh Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean pada saat konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (29/3).
"Kami dalami di 8 kelompok besar pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar. Karena yang kecil-kecil itu cuma bisa jadi price follower," kata Gopprera seperti yang dikutip Kumparan.com.
Untuk mendapat bukti tambahan soal dugaan kartel minyak goreng, jelas Gopprera, KPPU akan mencari bukti tambahan seperti menggunakan alat bukti ekonomi dan perilaku. Menurutnya untuk mendapatkan bukti pengakuan akan sulit didapat.
Walau akan fokus pada 8 kelompok perusahaan besar ini, Gopprera mengatakan KPPU tetap akan mendalami keterangan dari pihak lain, termasuk peritel.
"Tetap kita akan dengar karena bisa jadi pembanding, apakah terjadi perbedaan pola dengan yang kita duga kartel dengan yang tidak kita duga kartel," jelasnya.
Selain jadi pembanding, keterangan dari peritel juga akan memperkuat bukti. Pasalnya, kata Goppera, dari hubungan antara produsen besar ini dengan peritel bisa diketahui polanya.
"Artinya yang kita duga ini punya kesesuaian perilaku, contoh bagaimana memasoknya, servis levelnya tadi, kan keterangan ritel berhubungan dengan banyak merek," kata Gopprera.
Terkait delapan kelompok perusahaan besar itu, Gopprera tak merinci siapa saja pihak yang kini dibidik KPPU tersebut.
Comments