Alahmak! Status PPKM di Labusel Kembali Level III
KOTAPINANG
suluhsumatera : Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kab. Labusel kembali ke level III.
Hal itu disebabkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 belum mencapai 45 persen dan vaksinasi dosis 1 terhadap Lansia di atas 60 tahun belum mencapai 60 persen.
Hal itu sesuai dengan Inmendagri No. 14 tahun 2022 dan Ingub Sumut No. 188.54/5/INST/2022.
Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan level yang dipengaruhi sejumlah indikator, salah satunya pencapaian vaksinasi.
"Benar, Kab. Labusel saat ini berada pada PPKM level III," ungkap Kepala Dinas Kominfo Labusel, M. Irsan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/3/2022).
Sementara itu, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Labusel, perkembangan kasus Covid-19, saat ini, kasus konfirmasi aktif positif Covid-19 mencapai 152 kasus, sehingga jumlah kumulatif penularan virus tersebut menjadi 1.293 kasus.
Sedangkan pasien sembuh 1.072 orang. Kasus kematian tidak ada penambahan, saat ini jumlahnya 69 orang. (*/sya)
Comments