Bahas Kelangkaan Solar dan Kemacetan Akibat Antrean, Polres Rohil Undang Pengusaha SPBU se Rohil
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Guna membahas permasalahan kelangkaan Bio Solar, Polres Rokan Hilir (Rohil) melalui Kasat Reskrim mengundang pengusaha SPBU se Kab. Rohil pada Forum Bersama Membahas Permasalahan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rohil, Sabtu (19/3/2022).
Informasi yang berhasil dirangkum dari Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH usai mengikuti kegiatan tersebut menjelaskan, forum bersama diisi dengan pengarahan Kapolres, pemaparan Kasat Reskrim, dan pemaparan Kasat Lantas.
"Dan pembahasan masalah serta solusinya," jelas Juliandi.
Kapolres dalam arahan menyampaikan tentang pengurangan kuota BBM jenis Solar di SPBU se Kab. Rohil oleh Pertamina mengakibatkan sering terjadinya kemacetan lalu lintas pada saat pengisian BBM di SPBU-SPBU.
Oleh sebab itu Kapolres menghendaki, pihak SPBU se Kab. Rohil, jam pengisian BBM Solar tidak malam hari, karena dapat menimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas.
Pemaparan dari Kasat Reskrim, atas terjadinya antrean panjang oleh pengendara truk atau bus yang menggunakan Solar, meminta agar pihak SPBU saat melakukan pengisian BBM sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau.
"Dan dalam hal ini pihak kepolisian sudah memasang spanduk imbauan agar tidak melakukan penyelewengan dalam menyalurkan BBM bersubsidi di SPBU di Kabupaten Rokan Hilir," jelas Kasi Humas.
Selanjutnya, Kasat Lantas juga mengusulkan, untuk mengantisipasi kemacetan dikarenakan antrean pengisian BBM bersubsidi, agar pihak SPBU berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas.
"Karena, apabila sudah terjadi kemacetan yang cukup panjang, Satuan Lalu Lintas sangat kewalahan untuk mengurai kemacetan akibat antrean tersebut," ujarnya.
Kemudian masuk ke pembahasan permaslahan yang disimpulkan antara lain disebabkan karena adanya kendaraan dari luar jalur Ujung Tanjung-Bagan Siapiapi yang mengisi BBM Solar ke SPBU Bagan Siapiapai.
Kewalahan dalam melayani sekira 313 nelayan yang mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pengisian menggunakan jerigen.
Pengantaran BBM tidak pasti, sehingga tidak dapat dibuatkan jadwal waktu pengisian dan pada Surat Edaran Gubernur Riau terdapat pembatasan pengisian BBM Solar, dari mulai 40 liter per kendaraan R2, 60 liter untuk kendaraan R6, dan 100 liter bagi kendaraan R8 keatas, sehingga apabila mengikuti surat edaran tersebut maka akan menyembabkan antrean panjang dalam pengisian.
Sehingga, pihak SPBU berinisitif untuk melakukan pembatasan dalam pengisian BBM kurang dari Surat Edaran Gubernur tersebut serta itupun masih terdapat banyak kendaraan yang melakukan pengisian BBM berulang kali dalam sehari di SPBU yang sama.
Dapat disepakati bersama jalan keluarnya, agar pihak SPBU bekerja sama secara baik untuk melaporkan kondisi terkini pada saat BBM bersubsidi tiba, sehingga sebelum terjadinya kemacetan, pihak kempolisian sudah dapat melakukan pengaturan.
Bahwa sudah disepakati pengisian BBM Solar hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB, dan apabila ada yang melebihi pukul 21.00 WIB, agar menambah karyawan untuk melakukan pengaturan antrean pengisian BBM.
Untuk mencegah terjadinya pengisian berulang satu kendaraan dalam sehari, agar pihak SPBU memberdayakan karyawan untuk mengaktifkan pencatatan nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian dan karyawan yang mencatat bukan merupakan karyawan pengisian.
Dan untuk inisiatif pihak SPBU dalam menyikapi Surat Edaran Gubernur Riau tentang penbatasan pengisian BBM bersubsidi dengan mengurangi jumlah pengisian setiap kendaraan dibawah batas surat edaran akan dibicarakan lebih lanjut sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Akan tetapi jangan melebihi batas pengisian sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau," tutupnya. (yan)
Comments