Bandar Judi Tebak Angka di Simalungun Diamankan Polisi
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan pelaku perjudian jenis tebak angka dari Kampung Talang, Nagori Talang Bayu, Kec. Huta Bayu Raja, Kab. Simalungun, Kamis (10/3/2022) lalu.
Kasat Reskrim, AKP. Rahmat Aribowo mengatakan, penangkapan pelaku AM, 43 warga Huta Setia Tawar, Nagori Maligas Bayu, Kec. Huta Bayu Raja ini berawal dari informasi masyarakat, salah satu warung di daerah mereka sering terjadi perjudian jenis judi tebak angka.
Dari informasi tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kanit Jahtanras, Ipda. Bayu Mahardika, langaung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Namun pada saat pemeriksaan di lokasi, pelaku AM sempat berkelit dan membela diri. Setelah tim Opsnal Jahtanras Polres Simalungun mengamankan barang bukti yang ada pada pelaku berupa satu unit Hp yang di dalamnya terdapat angka tebakan perjudian jenis hongkong, 1 lembar kertas terdapat angka tebakan perjudian jenis hongkong, dan uang Rp370 ribu, pelaku tidak dapat menghindar dari perbuatanya.
Dia pun mengakui peraktek judi yang dilakukan tersebut berjenis perjudian tebak angka hongkong, serta sebagai bandar sendiri.
Kasat Reskrim, AKP. Rahmat Aribowo menjelaskan, saat ini pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, guna pemerikasaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," sebut Rahmat. (syahru)
Comments