Dilaporkan Warga, Pemilik Sabu-sabu di Labura Ditangkap
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Seorang pemilik sabu-sabu ditangkap polisi di perkebunan masyarakat di Dusun 2, Desa Siamporik, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (26/3/2022).
Tersangka yang diringkus yakni, AN, 35 warga Dusun 2, Desa Siamporik. Dari pelaku diamankan barang bukti dua bungkus plastik les merah berisi sabu-sabu, timbangan elektrik, dan satu bungkus rokok berisi plastik klip kosong.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. Is Gunarko melalui Kanit Reskrim, Ipda. Yuna Gultom membenarkan penangkapan tersebut.
"Tadi siang kami menangkap pemilik sabu-sabu," ungkapnya kepada wartawan.
Kata Yuna, penangkapan bermula dari informasi masyarakat melalui telepon seluler terkait maraknya transaksi sabu-sabu di areal perkebunan Dusun 2, Desa Siamporik.
Berbekal informasi tersebut, ia bersama tim melakukan penyelidikan. Setiba di areal perkebunan masyarakat berjarak sekitar 25 meter, mereka melihat dua pemuda sedang duduk di balik pohon kelapa sawit.
Ketika didekati petugas, kedua pemuda tersebut berlari, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Salah satu dari kedua pemuda tersebut ditangkap dan temannya berhasil melarikan diri.
Ketika diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu dari tangan kanannya beserta timbangan elektrik.
Kepada petugas tersangka mengaku, barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut. (jr)
Comments