GNPK RI Pusat Tanya Keberadaan Barang Bukti dan Minta Polda Sumut Tahan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta segera melakukan penahanan terhadap tersangka tambang ilegal di Kab. Mandailing Natal (Madina), berinisial AAN.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pusat, H. M. Basri Budi Utomo kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).
Menurutnya, AAN sudah lama menjadi tersangka, sejak dikeluarkannya LP dengan Nomor: LP/1645/IX/2020/SUMUT/SPKT”II” tanggal 1 September 2020 dan Berkas Perkara Nomor: BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS, bertanggal 18 September 2020.
"Karena berdasarkan informasi yang kami terima saat ini AAN diduga kuat masih terus melakukan kegiatan pertambangan ilegal tersebut," ujarnya.
Basri menyebut, jika tidak ada tindakan dari pihak Polda Sumut untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AAN, maka akan menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat di Madina.
Menurutnya, AAN terkesan kebal hukum, padahal di hadapan hukum semua sama (aquality before the law).
"Kasus tambang emas ilegal ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Seharusnya Kapolda sudah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AAN," sebutnya.
Selain meminta tersangka AAN dilakukan penahanan, Basri juga mempertanyakan keberadaan dua alat bukti eskavator yang pernah ditahan Polda Sumut dalam kasus ini.
"Saat dilakukan penangkapan ada dua eskavator diamankan dari dua tempat yang berbeda, yakni Desa Muarasoma, Kecamatan Batang Natal dan Kelurahan Simpang gambir, Kecamatan Linggabayu, pada September 2020 lalu. Sekarang, kedua barang bukti itu dimana? Polda Sumut harus terbuka dan transparan," ungkapnya penuh tanya.
Basri menambahkan, dalam beberapa hari ke depan, GNPK RI melalui Pimpinan Daerah GNPK RI Sumut akan melakukan aksi damai di depan Mapolda Sumut, sebagai bentuk komitmen GNPK RI dalam hal pemberantasan KKN. (ir)
Comments