Gubernur Sumut Keluarkan Kebijakan, Pembelian Bio Solar Dibatasi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengeluarkan kebijakan tentang pengendalian pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) jenis Bio Solar di Sumut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No: 541/3268 bertanggal 23 Maret 2022.
Dalam surat edaran itu diatur sejumlah ketentuan dalam pembelian Bio Solar, yakni kendaraan dinas milik instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, BUMN, BUMD, dan TNI/Polri dilarang menggunakan JBT jenis Bio Solar, kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti, ambulan, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah.
Kemudian kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan, pertambangan, termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu, tambang batuan dan batu bara, dan angkutan mixer semen dilarang menggunakan JBT jenis Bio Solar.
Selanjutnya, untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, pertanian, transportasi air dari pelayanan umum juga dilarang menggunakan JBT jenis Bio Solar tanpa melampirkan surat rekomondasi dari instansi berwenang.
Berikutnya, pembelian menggunakan jerigen atau sejenisnya pun dilarang, kecuali untuk keperluan usaha seperti pada poin tiga.
Selain itu, turut diatur tata cara penerbitan surat rekomondasi terkait poin tiga dan empat yang mengacu pada Peraturan BPH Migas No. 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomondasi Perangkat Daerah untuk pembelian JBT.
Juga diatur batas pembelian JBT jenis Bio Solar, yakni kendaraan pribadi roda empat paling banyak 40 liter per hari per kendaraan, kendaraan umum angkutan orang roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan, dan kendaraan umum angkutan barang roda empat atau lebih paling banyak 100 liter per hari per kendaraan.
Manajer SPBU 14.214.288 Titi Kembar, Kel. Kotapinang, M. Sitompul yang dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat edaran tersebut, pada Kamis (24/3). Menurutnya, sejak diterimanya surat tersebut, aturan yang tertuang di dalamnya sudah mulai dijalankan.
"Sudah, hari ini sudah dilaksanakan," katanya. (*/sya)
Comments