Hore! Naik Pesawat-KA Tak Perlu PCR/Antigen Terbit Sore Ini, Surat Edaran Keluar Sore Ini
Suluhsumatera - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan perjalanan transportasi darat, kereta api, laut dan pesawat tidak memerlukan syarat Tes Antigen dan PCR. Namun aturan terkait ini belum keluar.
“Kementerian Perhubungan belum bisa menerapkan di lapangan kalau satgas belum mengeluarkan surat edaran terbaru,” kata Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati seperti yang dilansir kumparan, Selasa (8/3).
Berikut 4 poin pernyataan Kemenhub mengenai perihal tersebut
- Informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Bapak Luhut B. Panjaitan.
- Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.
- Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021.
- Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas.
Lebih lanjutnya ia mengungkapkan bahwa surat edaran baru akan dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 dalam waktu dekat.
“Infonya satgas akan menerbitkan surat edaran siang atau sore ini, Kami akan menyesuaikan,” tutupnya.
Comments