Ini Kata Kaban Kesbangpol Labusel Terkait Pernyataan Komisioner dan Staf Ombudsman RI Perwakilan Sumut
KOTAPINANG
suluhsumatera : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Labusel, Zulkifli Siregar bereaksi terkait penyataan Komisioner dan Staf Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengenai Imbauan Bupati Labusel terhadap pengusaha Pangkalan Elpiji 3 Kg agar menangguhkan penjualan kepada warga yang belum divaksin.
Zulkifli yang dimintai komentarnya oleh wartawan, Senin (21/3/2022) mengatakan, memang Ombudsman bertugas untuk menerima setiap laporan atas dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, dan menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan kelembagaannya.
Namun kata dia, Pemkab juga memiliki alasan yang jelas untuk mengambil kebijakan tersebut.
Dijelaskan, pemerintah pusat dan daerah dapat mengeluarkan kebijakan dan membuat keputusan dengan pertimbangan manfaat kemaslahatan dan keadilan serta sudah semestinya berperan aktif juga positif sebagai motivator dan inspirator penguat kebersamaan dalam tataran kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan NKRI sebut dia, berjenjang dari pusat, pemenuh peovinsi hingga ke kabupaten/kota.
"Dapat kami nyatakan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan melaksanakan sinkronisasi dari setiap rencana aksi sStrategis pemerintah pusat dan provinsi. Terkait dengan strategi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam percepatan penanganan dan antisipasi penyakit yang timbul dan ditularkan oleh Covid-19 kami nyatakan surat Bupati merupakan imbauan, bukan paksaan, surat dimaksud akan merespon penghayatan tentang hak dan kewajiban terhadap warga penerima manfaat dari subsidi pemerintah untuk melaksanakan perlakuan yang sama dengan warga yang tidak menerima subsidi dalam pemenuhan kebutuhan Elpiji rumah tangga," paparnya.
Selain itu kata dia, juga dimaksudkan untuk pencerahan dan motivasi dalam rangka implementasi Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UUD 1945, yang berkenaan dengan kesamaan hak dan kewajiban.
"Pemahaman tentang sasaran wajib vaksin dilakukan tanpa diskriminasi. Sasaran wajib vaksin adalah warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berbadan sehat dan tidak wajib vaksin bagi warga yang sakit permanen dengan pembuktian rekaman medis," imbuhnya.
Disebutkan, berkisar enam bulan berlalu, warga khususnya di Kab. Labusel telah mengalami keresahan dengan kematian empat hingga enam orang per hari pada dua desa yang berada di wilayah pemerintahan Kab. Labusel.
Menurutnya, kejadian tersebut telah membuat warga peduli dengan manfaat program vaksinasi.
"Data ril pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah memadai. Dalam rangka menjawab keresahan warga atas pandemi Covid-19 pada enam bulan berlalu, dan untuk kebersamaan antisipasi penyebaran virus maka sudah semestinya seluruh warga melakukan vaksin sesuai dengan program pemerintah," tambahnya.
Pemkab kata dia, sependapat dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, bahwa kebutuhan Elpiji 3 Kg memang sangat urgen dalam rumah tangga.
Oleh sebab itu lanutnya, maka strategi yang dilakukan Pemkab mengimbau kepada Pangkalan Elpiji 3 Kg supaya turut berperan aktif mensukseskan program pemerintah dalam mengantisipasi perkembangan Covid-19 dengan menjadi inspirator dan motivator terhadap warga penerima manfaat subsidi Elpiji 3 Kg, untuk melakukan vaksin sebagaimana yang dilakukan oleh warga yang tidak menerima manfaat subsidi dari pemerintah, tetapi taat dan telah divaksin dengan kesadaran sendiri untuk memproteksi diri.
"Pada saat ini tugas bela negara bukan lagi perang melawan penjajah, tetapi perang terhadap ujaran Kebencian yang bersifat SARA, perang terhadap korupsi, perang terhadap Narkoba, dan perang terhadap pandemi Covid-19. Setiap warga negara yang baik, wajib bela negara. Vaksinasi merupakan cara efektif untuk menghilangkan Covid-19, oleh sebab itu seorang warga negara yang baik harus vaksin," tandansya. (*)
Comments