Kapolda Sumut Didesak Tahan Tersangka Tambang Ilegal Madina
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Kapolda Sumut, Irjen. Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak segera menahan dan memproses tersangka tambang emas ilegal di Kab. Mandailing Natal (Madina).
"Dalam waktu dekat ini kami akan menggelar aksi damai di Mapolda Sumut, sebagai bentuk sikap dari keseriusan kami," ungkap Sekretaris GNPK RI Sumut, Yulie Lubis, Selasa (1/3/2022).
Yulie menyebut, untuk mengedepankan persamaan hak di depan hukum (aquality before the law), Ormas GNPK RI akan melakukan pengawalan terhadap kasus hukum ini, yang diduga telah mengendap selama setahun lebih di Mapolda Sumut.
"Kita telah melayangkan surat permohonan informadi publik ke Kapolda Sumut untuk mempertanyakan status tersangka AAN dalam kasus penambangan ilegal sesuai Berkas Perkara (BP) Nomor: BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS tanggal 18 September 2020 lalu," ungkapnya.
Surat GNPK RI Sumut itu bernomor: 09/GNPK-RI/SUMUT/IP/II/2022. Dan GNPK RI Sumut akan menggelar aksi jika surat tersebut belum juga mendapat respon atau jawaban dari Kapolda. (ir)
Comments