Kapolres Tapsel Minta Stakeholder Buat Surat Edaran Agar Rumah Makan Tidak Buka di Siang Hari Selama Ramadan
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH., SIK, MH meminta para stakeholder Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) agar membuat surat edaran bersama berisi imbauan supaya rumah makan tidak buka di siang hari selama bulan suci Ramadan.
"Selain itu, kami minta agar seluruh unsur Forkopimda Paluta, bahu-membahu untuk terus memonitor harga eceran tertinggi bahan pokok dan situasi di lapangan berkaitan dengan kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak)," tegas Kapolres disela rapat koordinasi bersama Forkopimda Paluta guna persiapan menyambut Ramadan 1443 Hijriah, Selasa (29/03/2022).
Kapolres juga menekankan agar Forkopimda bersama-sama memonitoring pasar.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga meminta kepada Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) agar melakukan sosialisasi ke SPBU di Kab. Paluta, untuk tidak melayani pembeli BBM menggunakan jerigen.
"Tujuan dari digelarnya rapat kerja teknis persiapan menyambut bulan suci Ramadan ini penting dilaksanakan, agar masyarakat dapat merasakan suasana aman, nyaman, dan kondusif, selama melaksanakan ibadah puasa," terang Kapolres seraya mengapresiasi atas keberhasilan akselerasi vaksinasi di Kec. Dolok, Kab. Paluta.
Pada rapat tersebut, juga diisi pemaparan dari Dinas Kesehatan terkait penanganan Covid-19 di Kab. Paluta.
Selanjutnya, diisi oleh pemaparan dari Kepala Kantor Kemenag Paluta, Dinas Perindag, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pabung Kodim 0212/TS, dan ditutup dengan bimbingan dan arahan dari Ketua Majelis Ulama (MUI) Paluta.
Adapun hasil dari rapat koordinasi tersebut yaitu, pertama melakukan percepatan pada pembangunan dan rehabilitasi jalan atau jembatan di jalur utama maupun alternatif.
Kedua, penyediaan dan menyiagakan sarana transportasi yang dimiliki masing-masing instansi sebagai cadangan. Ketiga, menjamin ketersediaan bahan pokok dan energi.
Keempat, meningkatkan pengawasan pada bahan makanan/minuman kadaluarsa di pasaran.
Kelima, melakukan operasi pasar dalam rangka mengendalikan harga. Keenam, menyiagakan sarana dan prasarana kesehatan maupun tenaga medisnya.
Ketujuh, meningkatkan kesiapan dan kesiagaan unit-unit pemadam kebakaran. Kedelapan, meningkatkan kesiapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kesembilan, meningkatkan pelayanan ke masyarakat menjelang, saat, dan pasca bulan Ramadan/Idul Fitri, serta menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan masyarakat. Kesepuluh, melaksanakan operasi cipta kondisi.
Kesebelas, melaksanakan operasi pengamanan kegiatan perayaan bulan Ramadan/Idul Fitri 1443 Hijriah. Terakhir keduabelas, melaksanakan operasi bersih. (baginda)
Comments