Kemenag Gunungsitoli: Surat Edaran Menag Sikapi Secara Rasional, Bukan Emosional
GUNUNGSITOLI
suluhsumatera : Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gunungsitoli, H. Saripuddin Daulay, SAg, MPd menegaskan, Surat Edaran Menteri Agama No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla yang viral di berbagai media sosial, media online harus disikapi dengan akal sehat dan rasional, bukan emosional.
Pemberitaan yang muncul di berbagai media sosial dan media online yang mendjadi kosumsi semua lapisan masyarakat lebih cenderung bersifat emosional, sepihak dan menyudutkan.
Dikatakan, sesungguhnya SE itu intinya mengatur pengeras suara di masjid dan musalla, sehingga tidak benar ada larangan umat Islam untuk azan di masjid.
"Meneteri Agama tidak benar menconontohkan suara gonggongan anjing dengan suara azan, itu adalah tidak benar dan terkesan menjadi fitnah," tegasnya.
Menteri Agama juga menegaskan, silahkan menggunakan tia di masjid dan musalla itu adalah bagian dari syiar Islam, tidak ada masalah, hanya pengeras suaranya perlu diatur, baik sebelum maupun sesudah azan, dengan tujuan mengingkatkan keharmonisan masyarakat yang beragam, baik secara agama, iman, suku, dan juga keyakinan.
Senada dengan itu, Kakan Kemenag Gunungsitoli menyampaikan, dalam kehidupan manusia perlu diatur bagaimana supaya tatanan sosial semakin harmonis , damai, dan rukun.
Begitu juga halnya degan kehidupan beragama tidak terlepas dari aturat atau syariat, termasuk pengaturan pengeras suara dalam beribadah di masjid.
"Begitu juga halnya pengaturan pengeras suara beribadah tadrusan Alquran pada Bulan Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, dan Peringatan Hari-hari Besar Islam (PHBI), dengan tujuan bukan berarti membatasi syiar dan beibadah umat Islam, justru meneteri Agama mendukung syiar umat Islam, namun penggunaan sarana pengeras suara beribadah ditata sedemikian bagus, dikelola dengan baik, nyaman, damai, sehingga masyarakat sekitar merasa nyaman. Kehadairan Islam ssungguhnya untuk rahmatan lil alamin," pungkas Saripuddin. (hrp)
Comments