Kuasa Hukum Masyarakat Batahan Sebut PTPN4 Tidak Miliki Legalitas Hukum di Madina Sejak 2010
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Kuasa Hukum masyarakat Batahan, Ridwan Rangkuti, SH, MH mengatakan PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN4) yang beroperasi di Kab. Mandailing Natal (Madina), tidak memiliki legalitas hukum yakni izin lokasi, sejak tahun 2010.
Dikatakan, ia mengajukan gugatan melawan PTPN4 sudah lebih kurat 12 tahun. Meski sudah berulang kali melakukan gugatan, tetap dari semua gugatan itu dimenangkannya.
"Saya selalu memenangkan gugatan masyarakat terhadap PTPN. Karena sejak 2010 pihak PTPN4 tidak memiliki alas hukum izin lokasi yang jelas beroperasi di Madina. Izin HGU mereka saja hingga tahun 2021 belum pernah disetujui oleh BPN," ungkap Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Madina, Senin (28/3/2022).
Dalam RDP itu, pihak PTPN4 dihadirkan bersama masyarakat Kec. Batahan terkait permasalahan izin lokasi.
Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis pun meminta kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Madina, untuk dapat memberikan penjelasan.
Ridwan menjelaskan, masyarakat Kec. Batahan hampir semua telah memiliki sertifikat dan setiap tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Saya sudah berulang kali melaporkan kepada Menteri BUMN, bahkan sampai kepada Staff Khusus Presiden. Mereka tidak ada hak apapun di mata hukum untuk menguasai tanah dan perkebunan di masyarakat," jelasnya.
Sebutnya, sampai saat ini PTPN4 masih menguasai tanah masyarakat. Ia pun berharap perwakilan pemerintah daerah, baik itu Dinas Pertanahan maupun BPN dapat berlaku jujur. (ir)
Comments