Miliki 1 Kg Sabu-sabu, Pria Asal Labusel Ini Diringkus Polisi di Rantauprapat
LABUHANBATU
suluhsumatera : Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas, Kompol. Murniati, SH memaparkan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran sabu-sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih.
Pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan atas informasi yang didapatkan personel di lapangan, Sabtu 19 Maret 2022.
Dalam informasi itu disebutkan, di Jl Siringo-ringo, Kec. Rantau Utara, ada pengedar Narkoba yang sedang beraksi.
Menindaklanjuti info tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kanit Idik I, Iptu. Eko Sanjaya,SH beserta kemudian mengamankan pelaku berinisial RLS, 22 pengangguran warga Kampung Banjar, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel.
RLS diamankan di depan rumah ibu angkatnya di Jalan Siringo-ringo. Kepada petugas tersangka mengakui menyimpan sabu-sabu di belakang rumah yang disimpan disemak dan dibungkus switer putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampung di Aek Kanopan, Kab. Labura.
Tersangka mengatakan, memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu angkat tersangka dan jaringannya.
Namun selama dua hari melakukan pelacakan ke wilayah Bagan Batu, Riau dan Kota Medan, pelaku tidak ditemukan.
Terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, yaitu satu bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu 1.026 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, dua unit Hp, dll.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (maellee)
Comments