Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Madina Dapat Dikenakan Sanksi UU Pers
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Sanksi sesuai UU Pers dapat dikenakan kepada para pelaku pengeroyokan terhadap wartawan di Kab. Mandailing Natal (Madina), karena terkait dengan pemberitaan.
Ahli Pers dari Dewan Pers, Nurhalim Tanjung mengatakan, selain pasal penganiayaan di KUHPidana, Pasal 4 dan Pasal 18 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers juga dapat diterapkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
"Pada Pasal 4 sudah jelas dikatakan, kemerdekaan pers dijamin, selain terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran. Pelanggaran terhadap Pasal 4 bisa dikenakan sanksi sebagaimana dalam Pasal 18," katanya kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan di Madina diduga disebabkan korban menolak permintaan para tersangka untuk menghentikan pemberitaan tambang emas ilegal.
Kasus ini sebelumnya telah mengendap setahun lebih di Polda Sumut dan Polda Sumut telah menetapkan AAN sebagai tersangka.
Para pelaku yang diduga merupakan orang suruhan itu tidak ingin kasus tersebut terungkap kembali.
Sebagai Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim meminta kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut dan juga setiap kasus penganiayaan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dengan memberikan sanksi maksimal. (ir)
Comments