Pemakai Nyanyi, Pengedar Ditangkap Polisi di Pematangsiantar, Pemasok Asal Batubara Tidak Ditemukan
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Pria berinisial CP, 33 warga Kel. Bah Sorma, Kec. Siantar Siatalasari, Kota Pematangsiantar, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, saat mangkal di Jalan SM. Raja, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara, Jumat (18/3/2022).
Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,38 gram dari tangan kiri tersangka yang dibalut tisu dan satu unit Hp.
Kepada petugas, CP mengaku jika barang bukti sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Ro, 32 warga Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara.
Dari pengakuan CP, petugas langsung melakukan penggrebekan ke rumah Ro di Jalan Sriwijaya, Gang Muntilan, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara.
Setelah dilakukan penggledahan di rumah Ro, Tim Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,76 gram, dua unit timbangan digital, satu unit Hp, uang Rp100 ribu serta tiga bungkus palstik klip kosong.
Kepada petugas, tersangka Ro mengaku, barang bukti yang ia miliki diperolehnya dari salah seorang inisial 'R' warga Kab. Batubara, namun setelah dilakukan pengembangan, R tidak berhasil ditemukan.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. Rudi Panjaitan dalam keterangan persnya menyebutkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga, tentang penyalahgunaan Narkoba.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka CP, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ro yang merupakan pengedar.
Namun saat dilakukan pengejaran terhadap tersangka R yang diduga merupakan pemasok, petugas belum berhasil melakukan penangkapan, karena R merupakan warga Kab. Batubara. (syahru)
Comments