Pemkab Labuhanbatu akan Surati THT Terkait Pendapatan Daerah
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Pemkab Labuhanbatu akan menyurati THT pengusaha kelapa sawit terkait pendapatan daerah dari sektor pertanian.
"Kita masih fokus cetak massal. Insya Allah minggu ini kita tindak lanjuti," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu, Muslih, Jumat (25/3/2022), di Rantauprapat.
Muslih menyampaikan, tindak lanjut ini sebagai kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan.
Sementara, dari pemberitaan di media menyebutkan THT memiliki kebun kelapa sawit sekira 800 hektare yang diduga tidak memiliki izin.
Seperti diketahui, THT memiliki perekebunan sawit tanpa izin secara pribadi sekira 800 hektare di Kab. Labuhanbatu, serta mencapai ribuan hektare di Kab. Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau Hingga Kalimantan.
Diantaranya di Kab. Labuhanbatu, yakni di Lingkungan Sibuaya, Kebun Jambu, Pintasan dan sekitarnya di Kec. Rantau Selatan, seluas 200 hektare, diantaranya atas nama orang lain.
Kemudian sebelah Selatan di Kec. Pangkatan, Desa Bombanbidang 400 hektare dan Alur Naga di Kec. Bilah Hilir seluas 200 hektare.
Wartawan telah mengajukan konfirmasi secara langsung maupun pesan singkat kepada THT terkait kepemilikan kebun, namun belum ditanggapi.
Kemudian melakukan upaya konfirmasi langsung kepada anaknya berinisial TWT pun belum direspon.
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Labuhanbatu sudah mendeteksi adanya ribuan perkebunan tanpa izin atau ilegal di daerah untuk menghindari penerimaan negara dalam sektor pertanian.
Izin tersebut berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dibawah 25 hektare maupun Izin Lokasi hingga ratusan hektare menggunakan Hak Guna Usaha (HGU).
Diantaranya perkebunan milik THT tidak memiliki izin. Apalagi THT diketahui memiliki ratusan hektare lahan perkebunan sawit selama puluhan tahun.
THT pernah mengajukan izin tersebut sekira pada Oktober 2021. Namun, ditolak Dinas PMPTSP karena tidak memenuhi syarat, diantaranya tidak adanya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pihaknya juga menyarankan menindaklanjuti mengurus izin tersebut sebagai sumber pendapatan bagi negara. (nul)
Comments