Perda Tentang Pilkades di Labuhanbatu Dibahas
LABUHANBATU
suluhsumatera : Bupati Labuhanbatu, dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM dan Wakil Bupati Hj. Ellya Rosa Siregar, SPd, MM mengahadiri Laporan Panitia Khusus atas Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di ruang rapat paripurna DPRD Labuhanbatu, Kamis (10/3/2022).
Bupati Labuhanbatu berterima kasih kepada panitia khusus dan para anggota dewan yang hadir mengikuti pengesahan Ranperda tersebut.
"Terima kasih saya ucapkan kepada panitia khusus dan para anggota dewan yang hadir," ucap Bupati.
Bupati mengatakan, adapun maksud Ranperda tersebut dikarenakan Perda No. 2 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dianggap belum mengakomodir persoalan yang ada pasca Pemilihan Kepala Desa.
"Untuk itu peraturan tersebut harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa," sambung Bupati.
Selanjutnya pimpinan sidang membacakan hasil keputusan setelah mendengarkan pendapat dari delapan fraksi dan menyetujui Laporan Panitia Khusus atas Pembahasan Ranperda tersebut. (fikri)
Comments