Pernyataan Pengacara Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan di Madina Dinilai Mengada-ada
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Ridwan Rangkuti, SH, MH, Kuasa Hukum wartawan korban pengeroyokan oknum anggota salah satu Ormas di Kab. Mandailing Natal (Madina) meminta oknum kuasa hukum para tersangka dapat membuktikan pernyataannya jika benar kasus tersebut ada unsur pemerasan.
"Sebagai advokat kita tidak boleh berandai-andai untuk mengomentari atau membentuk opini-opini baru yang bersifat masih praduga, apalagi disampaikan ke media. Apa mungkin karena dia masih baru ya? Saya pesankan belajarlah, jangan sembarangan berbicara di media tanpa ada dasar hukumnya, fakta dan datanya, nanti malu kita sebagai advokat," ujar Ridwan di Panyabungan, Senin (28/3/2022).
Ridwan sangat menyayangkan pernyataan oknum ketua tim kuasa hukum tersangka itu. Ia kecewa, karena hal tersebut tidak mendasar dan dikatakannya sebagai praduga yang mengada-ngada.
"Ada dua unsur yang bisa menyatakan bahwa korban melakukan pemerasan. Pertama, adanya ancaman dan angka yang disebutkan oleh korban kepada tersangka. Selanjutnya adanya transaksi penyerahan, baik itu sejumlah uang atau barang. Namun dalam kasus ini kedua unsur itu tidak terpenuhi," terangnya.
Ia berujar, advokat tersebut dapat dilaporkan kepada organisasi advokat yang menaunginya. Ia juga mengharapkan untuk semua proses penyelidikan terhadap kasus ini diadakan di Polda Sumut.
"Sebaiknya penyelidikan dilakukan di Polda Sumut saja. Nanti ketika tahap persidangan baru dibawa ke Madina. Ini agar semuanya jelas dan terungkap termasuk motif dan dalangnya," ucap Ridwan. (ir)
Comments