Pertanyakan HGU PT. HPP, Massa PMII Geruduk Kantor Bupati Labuhanbatu
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Seratusan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Labuhanbatu Raya unjuk rasa di Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kec. Rantau Selatan, Selasa (15/03/2022).
Unjuk rasa itu mempertanyakan Hak Guna Usaha (HGU), Amdal, IMB, dan izin operasional perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. HPP.
Tidak butuh waktu lama, unjuk rasa yang dikomandoi Ketua PC PMII Labuhanbatu Raya Fitra Ariansyah Siregar itu akhirnya diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM dan Hj. Ellya Rosa Siregar, SPd, MM.
Massa kemudian dibawa Bupati dan Wakil Bupati untuk melakuka pertemuan terkait isu dimaksud di ruang rapat Kantor Bupati bersama Asisten I, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu.
Dalam pertemuan itu, Ketua PC PMII Labuhanbatu Raya, Fitra Ariansyah Siregar meminta Bupati Erik Adtrada untuk meninjau langsung lokasi PT. HPP terkait HGU. Menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi yang menyebabkan HGU tidak sesuai prosudur.
"Kami harap pak Bupati meninjau langsung. Kami duga adanya kejanggalan terkait HGU, sebab, dugaan kami misalnya izin keluar 3 ribuan hektare, namun dimanfaatkan lebih dari itu," katanya.
Selain HGU, Fitra juga menjelaskan terkait kebun inti plasma. Menurutnya, seharusnya sesuai peraturan pengusaha wajib mengimplementasikan sebesar 20 persen dari luas lahan kepada masyarakat. Namun, diduga PT. HPP tidak mengindahkan peraturan tersebut.
"Kami menduga hal ini tidak pernah diindahkan oleh pihak perusahaan," jelas Fitra.
Kemudian terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Fitra mengatakan, kuat dugaan PT. HPP tidak mengantongi izin lingkungan. Hal ini jelas menyalahi aturan terhadap berdirinya PKS PT. HPP.
Dalam poin terakhir, PC PMII menerima laporan dan mendapat informasi, sejauh ini, PT. HPP belum memiliki izin lokasi mendirikan pabrik kelapa sawit. Hal ini tentu menjadi kerugian tersendiri bagi Pemkab Labuhanbatu.
"Atas kondisi ini, PC PMII meminta kepada Pemkab Labuhanbatu untuk terus terlibat dalam pemanggilan PT. HPP untuk melakukan pengukuran langsung batas HGU di lokasi bersama Badan Pertanahan Nasional," pungkasnya.
Usai mendengar tuntutan mahasiswa, Bupati Erik mengucapkan terima kasih dan akan segera mengundang PT. HPP dan PC PMII untuk menanyakan kebenaran informasi yang beredar terkait HGU, IMB, dan lainnya.
"Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah datang dengan tertib. Kami akan melakukan pengecekan dan memanggil pihak PT. HPP guna menanyakan hal-hal tersebut," jelas Erik. (*/sya)
Comments