Pimpinan Ponpes di Kukar Ditangkap Karena Perkosa Santrinya
JAKARTA
suluhsumatera : Aparat kepolisian menangkap seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial AA, 48 di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), karena diduga memperkosa santrinya berusia 15 tahun.
Akibat perbutan pelaku, santri tersebut hamil.
"Modusnya tersangka imingi korban jadi pemimpin Ponpes di salah satu Ponpes miliknya. Kemudian diberikan uang sehari-hari senilai Rp500 sampai Rp700 ribu," ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP. Dedik Santoso dalam keterangan persnya, seperti dilansir dari laman detikcom yang mengutip detikSulsel, Senin (28/3/2022).
Dedik menyebut, aksi bejat itu dilakukan AA, sejak 15 Januari 2021 dan terakhir, pada 13 Desember 2021. Polisi menyebut korban kini dalam keadaan hamil.
"TKP di salah satu kamar Ponpes yang berada di Kelurahan Mahulu, Kecamatan Tenggarong, Korban melapor pada 19 Januari 2022 dan ditindaklanjuti hingga kini. Korban memang keadaan hamil 4 minggu,"!jelasnya.
AA ditangkap saat berada di Kab. Bojonegoro, pada 24 Maret, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO. AA sempat tidak mengindahkan panggilan polisi sebanyak dua kali.
Polisi telah menahan AA kini di Polres Tenggarong bersama barang bukti pakaian korban.
AA disangkakan Pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, No 35/2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Comments