PN Madina Berhasil Lakukan Diversi Perkara Anak
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) menghentikan kasus perkara anak melalui proses diversi.
Ketua PN Madina, Muhammad Irsyad, SH, MH melalui Juru Bicara, Arief Yudhiarto, SH, MH mengatakan hal itu kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Dalam musyawarah diversi, semua pihak sepakat mengembalikan anak kepada orangtuanya. Karena orangtua dari anak masih sanggup untuk mendidik dan membinanya.
"Kesepakatan ini ditandatangani oleh semua pihak dan pelaksanaannya diawasi pembimbing kemasyarakatan. Hakim menghentikan perkara setelah ada laporan," sebut Arief, di Panyabungan, Rabu (9/3/2022).
Hakim mendapat laporan pelaksanaan diversi tersebut, pada 8 Maret 2022, yang difasilitasi oleh fasilitator, Catur Alfath Satriya, SH.
Keberhasilan diversi ini pun disebut sebagai wujud nyata PN Madina dalam mengedepankan keadilan restoratif.
Dikatakan, perdamaian melalui musyawarah diversi ini terjadi pada kasus perkara anak dengan nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN Mdl, atas anak dengan inisial FRB. Anak tersebut didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) KUHP. (ir)
Comments