Polres Pematangsiantar Gagalkan Pengiriman 957,6 Liter Minyak Goreng Kemasan ke Pekanbaru
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Personel Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar menggagalkan pengiriman 957,6 liter minyak goreng kemasan yang terdiri dari 34 kotak dengan merek Fortune dan Cammila, dari salah satu stasiun bus tujuan Pekanbaru, Riau, pada Rabu siang (16/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP. Banuara Manurung melalui rilis tertulisnya mengatakan, selain mengaman minyak goreng, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial TM, 43 warga Huta I Pengkolan, Kel. Parbutaran, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun.
Dari pengakuan TM, pemilik 34 kotak minyak goreng kemasan dengan berat 957,6 liter itu kepada petugas, minyak goreng tersebut diperolehnya dari RL yang berjualan di daerah Parbutaran, Kec. Bosar Maligas, dengan harga Rp14 ribu per liter.
Rencananya, minyak goreng tersebut akan dikirim kepada adiknya RM yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan harga Rp14 ribu per liter.
"Minyak goreng dibawa dari wilayah Simalungun untuk dikirimkan kepada adiknya yang berada Pekanbaru, Provinsi Riau, melalui bus angkutan umum yang berada di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar," kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP. Banuara Manurung.
Kasat menambahkan, 957,6 liter minyak goreng yang diamankan tersebut akan akan disalurkan kepada masyarakat melalui Disperindag Simalungun.
Terhadap TM yang merupakan pemilik minyak goreng tersebut tidak dikenakan pidana, namun membuat surat pernyataan dan perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya serta menyerahkan sebanyak 34 kotak minyak goreng kemasan tersebut kepada petugas untuk disalurkan kepada masyarakat melalui Disperindag Simalungun.
AKP. Banuara Manurung menjelaskan, sesuai instruksi Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, mendekati Ramadan ini, Polres Pematangsiantar akan melakukan pengawasan ketat peredaran minyak goreng di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. (syahru)
Comments