Polsek Kota Kisaran Restorative Justice Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
KISARAN
suluhsumatera : Polisi Sektor (Polsek) Kota Kisaran Polres Asahan melakukan restorative justice terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan, Jumat (25/3/2022).
Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan mengatakan, restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antara korban Meilina, 29 warga Kavling DKI Blok 12/28 Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, dengan terlapor LM alias Ica, 30 warga Jalan Ir. Haji Sutami, Kel. Sidodadi, Kec. Kisaran Barat.
"Peristiwa itu terjadi, pada Rabu (15/12/2021, dimana terlapor datang menemui pelapor untuk meminta tolong memakai uang sebesar Rp9 juta untuk modal usaha kue klepon," ujar Kapolres.
Karena saat itu korban tergiur diiming-imingi akan dikembalikan Rp.13.500.000, maka korban memberikan uangnya pada pelaku dengan batas waktu satu bulan tujuh hari.
"Ketika batas waktu yang telah disepakati habis. Ternyata terlapor tidak mengembalikan uang yang dipakainya. Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus penipuan itu ke Polsek Kota Kisaran," kata Kapolres.
Petugas penyidik Polsek Kota Kisaran pun melakukan upaya restorative justice, dengan pemanggilan sebagai saksi untuk dilakukan konfrontir atas nama Meilina dan LM.
"Dari hasil yang dicapai, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian tanpa ada paksaan. Dan pihak korban Meilina telah mencabut pengaduannya, tidak mau perkara kembali dilanjutkan proses hukum,"!ujar Kapolres. (dri)
Comments