Pria Berusia Setengah Abad di Rohil ini Tega Cabuli 2 Bocah Berusia 6 Tahun
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Dua bocah ingusan yang masih berusia enam tahun menjadi korban pencabulan seorang pria berumur setengah abad yang merupakan karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Pelaku pun kini harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah aksinya dilaporkan orangtua korban.
Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (26/03/2022) malam menyebutkan, oknum karyawan sebut saja Mesum, 50 ditangkap di rumahnya di kompleks salah satu PKS di Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Pelaku dilaporkan oleh salah seorang ibu korban, Jamilah, 40 (nama samaran, red), pada Kamis (24/04/2022) siang.
Pasalnya, korban mendapat perlakukan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka di rumahnya, pada Sabtu (19/03/2022) lalu.
Kepada wartawan, Ahad (27/03/2022), Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. Farris Nur Sanjaya, SH, SIK, MH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Pelaku sudah kita amankan, pada Jumat (25/03) kemarin, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan, korban ada dua orang yang masih berusia 6 tahun semua," ungkap Kapolsek.
Dijelaskan, peristiwa tidak terpuji yang dilakukan tersangka itu bermula pada saat korban pulang bermain dari rumahnya yang kemudian mencabuli korban.
"Setelah selesai melakukan aksinya, terlapor memberikan korban sebuah permen dan menyuruhnya untuk pulang ke rumahnya," terang Farris.
Mendengar cerita korban, salah seorang ibu korban merasa terkejut dan tidak senang, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 76E Undang-Unadang RI No. 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (yan)
Comments