Rp24 Milyar Lebih Proyek MCK Tahun 2021 Belum Dibayar Pemkab Simalungun, Puluhan Kontraktor Ajukan Gugatan ke PN Simalungun
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Terkait belum dibayarkannya proyek pembangunan ratusan MCK (Mandi, Cuci Kakus) di satuan sekolah Pemkab Simalungun, pada tahun 2021, yang pengerjaannya telah selesai, puluhan kontraktor akhirnya memutuskan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Puluhan kontraktor ini menilai Pemkab Simalungun wanprestasi/ingkar janji atas pembayaran pekerjaan proyek MCK senilai Rp24 milyar lebih yang pengerjaannya telah selesai, tahun 2021 lalu.
Para kontraktor ini mengatakan, langkah tersebut terpaksa ditempuh mereka, karena sebelumnya telah melakukan berbagai pendekatan kepada Suadiahman Saragih Pjs. Sekda masa itu, DPRD Simalungun serta telah mengirim somasi pertama dan bahkan telah menyurati Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Namun hingga Maret 2022 ini, belum ada titik terang kejelasan pembayaran pekerjaan proyek MCK tersebut.
Salah satu rekanan atau pemborong pelaksana pembangunan MCK, yang juga merupakan Ketua Gapeksindo Siantar-Simalungun, Bonatunas Lumban Gaol memaparkan, setelah menunggu cukup lama, para kontraktor memutuskan untuk mengajukan somasi kedua yang akan dilanjutkan menggugat resmi.
"Kami sudah cukup kooperatif dan sejak awal kami berharap ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, namun hasilnya masih nihil. Kami sejak awal disarankan untuk menggugat, baik oleh DPRD maupun oleh Pjs. Sekda yang saat itu dijabat oleh Sudiahman Saragih," papar Bonatunas.
Lebih lanjut Bonatunas mengatakan, dari sejak awal pihaknya merasa tidak dipedulikan oleh Pemkab Simalungun dan DPRD, padahal, proses pelaksanaan pekerjaan MCK tersebut sesuai aturan seperti pekerjaan proyek lain yang ada di Pemkab Simalungun.
"Pekerjaan kami jelas ada di lapangan dan bisa dicek langsung, jika ada pun kesalahan pihak ASN yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, harusnya kesalahan tersebut tidak ditimpakan kepada kami," pungkas Ketua Gapeksindo Siantar-Simalungu ini.
Sementara Nover Damanik, salah satu rekanan pengerjaan proyek MCK menambahkan, sejak mencuatnya masalah ini, saran yang disampaikan hanya menggugat, tidak ada niat baik pihak Pemkab Simalungun untuk melakukan konsultasi ke pihak atasan, ke Kementrian Keuangan, dan Kemendagri atas polemik tersebut.
"Kami sangat berharap Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, berempati dengan masalah ini, sebagai seorang mantan pengusaha, Bupati Simalungun ini pasti dapat merasakan apa yang menjadi kegelisahan rekanan saat pekerjaannya tidak dibayar, padahal pekerjaan itu sudah selesai," sebut Nover.
Sementara Ketua Gapensi Siantar-Simalungun, Henry Teddy Silalahi menjelaskan, gugatan ke institusi hukum ini diambil merupakan langkah terakhir, karena berbagai upaya sudah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan kata dia, secara resmi Pemkab Simalungun, tidak ada menyurati para rekanan.
"Tanpa disarankan pun pastinya ini akan kami perjuangkan sampai ke tingkat akhir, jika perlu kami akan ke presiden, kami butuh keadilan, karena ini menyangkut nasib orang banyak, bukan hanya rekanan, namun termasuk menyangkut nasib para pekerja tukang yang melaksanakan pengerjaan pembangunan MCK di lapangan," sebut Henry.
Ketua DPC Askonas Simalungun, Ade Farnan Saragih menambahkan, hampir seluruh rekanan pelaksana proyek MCK yang ditujukan untuk persiapan pembelajaran tatap muka di Simalungun, sepakat untuk menempuh langkah akhir yakni melakukan gugatan, hal ini mengacu pada Kepres 16 tahun 2018 Pasal 85.
"Kepres 16 tahun 2018 Pasal 85, yakni
(1) penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan penyedia dalam pelaksanaan kontrak dapat dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, atau penyelesaian melalui pengadilan. (2) LKPP menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," papar Ade Farnan Saragih.
"Dalam hal menggugat, para pemborong atau rekanan akan urunan dalam hal biaya," tambah Ade.
Pertemuan para kontraktor yang akan melakukan gugatan ini juga hadiri oleh para rekanan pelaksana proyek MCK tahun 2021 yang belum dibayarkan oleh Pemkab Simalungun, yakni Demson Butarbutar, Anto Sitanggang, dan Teguh Suriawan Sinaga. (syahru)
Comments