Sedang Transaksi Sabu di SPBU Simpang Sidamanik, Pengedar Ini Diringkus Polisi, Pemasoknnya pun Digulung
JAKARTA
suluhsumatera : Seorang pria berinisial FJ yang diduga pengedar sabu-sabu diringkus polisi saat bertransaksi, Kamis (17/3/2022) pukul 17.00 WIB, di SPBU Simpang Sidamanik, Kab. Simalungun.
"Tersangka adalah FJ, 34 beralamat di Bahbutong Nagori, Kabupaten Simalungun," kata Humas Polres Pematangsiantar, AKP. Muhammad Ahya seperti dikutip dari lamab detikcom yang melansir Antara, Minggu (20/3/2022).
Mendengar informasi adanya transaksi sabu, personel Polres Pemantangsiantar kata Ahya, langsug menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, personel melihat FJ sedang berdiri di depan SPBU kemudian ditangkap.
"Saat itu FJ menjatuhkan dari tangan kanannya bungkusan plastik yang di dalamnya ada tiga paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 3,73 gram," ucapnya.
Saat dilakukan interogasi, FJ mengaku mendapatkan sabu dari temannya bernama PD, 25.
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap PD di rumahnya di Tiga Urung Nagori Sihilion, Kab. Simalungun.
Ditemukan di bawah sofa di ruang tamu satu tupperware yang di dalamnya ada tujuh paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 3,60 gram, satu unit timbangan digital, dua buah sendok terbuat dari pipet, dan satu buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya ada satu dompet berisi uang Rp100 ribu.
"Saat diinterogasi PD mengaku barang tersebut diperolehnya dari R warga Medan, lalu dilakukan pengembangan, namun tidak ditemukan. Seluruh barang bukti dikumpulkan, dan kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Humas Polres Pematangsiantar. (*)
Comments