Seorang Pria di Rohil Perkosa Istri Orang di Kebun, Pelaku Diciduk Polisi di Loket Angkutan Umum
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Seorang pria diduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap isteri orang di kebun, diciduk aparat Sat Reskrim Polres Rohil di loket angkutan umum, Jumat (18/3/2021).
Pria berinisial AHR, 26 warga Kab. Rohil, diciduk atas ulahnya sendiri melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial NAP, 26 di tempat sepi di kebun milik orangtua pelaku di Kab. Rohil, Rabu (16/3/2022) malam lalu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Reskrim.
"Telah diamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan," ungkapnya.
Dijelaskan, peristiwa pemerkosaan itu bermula saat korban bersama dengan inisial J dan pelaku beserta istrinya, pada pukul 07.00 WIB pagi, berangkat ke kebun milik orangtua pelaku menggunakan perahu speed boat.
Setelah sampai di kebun milik orangtua pelaku, sekira pukul 22.00 WIB, korban hendak mengambil kencur.
Kemudian tersangka mengikuti korban dari belakang dan pada saat di tempat sepi, lalu tersangka langsung memukul punggung korban menggunakan batang cangkul, sehingga korban jatuh tersungkur ke tanah.
Setelah korban terjatuh, lalu tersangka langsung menimpa atau melancarkan aksi memperkosa korban, kemudian memaksa untuk berhubungan intim, namun korban menolak.
Terlapor tetap memaksa serta mengancam korban, sehingga terjadilah pemerkosaan tersebut.
"Atas kejadian itu, korban megalami kesakitan pada punggung korban serta bagian kewanitaannya mengalami kesakitan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir," jelas Juliandi.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan terhadap tersangka pemerkosaan dan penganiayaan.
Lalu tim medapat informasi, pelaku berada di loket uangkutan umum Simpang Tiga Ujung Tanjung, Kec. Tanah Putih.
Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan introgasi di lapangan, tersangka mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Kemudian tersangka dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," beber Juliandi. (yan)
Comments