Terkait Kasus PETI Madina, GNPK-RI Pertanyakan Keseriusan Polda Sumut
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Kinerja penyidik Polda Sumut saat ini diuji profesionalitasnya dalam menangani perkara dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kab. Mandailing Natal (Madina) atas nama tersangka AAN.
Hal itu diungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), H. M. Basri Budi Utomo AS, SE, SIP, Sabtu (12/3/2022).
Sebab berkas perkara tahap satu yang dilayangkan Polda Sumut itu dikembalikan oleh Jaksa. Berkas itu diteliti dinyatakan belum lengkap syarat formil dan materilnya.
"Setelah Tim Jaksa Pidana Umum (Pidum) lakukan penelitian berkas, maka diterbitkan P-19 pada penyidik Polda Sumut, untuk dilengkapi petunjuknya. Jaksa peneliti masih menganggap belum lengkap syarat formil dan materilnya. Tapi kita yakin, penyidik Polda Sumut pasti bisa melengkapi persyaratan yang kurang," kata Kajati Sumut, Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati, Yos A. Tarigan, kemarin.
Ketua GNPK-RI Pusat pun menyoroti soal penundaan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka AAN. Dia, Basri mengharapkan pihak Polda Sumut seharusnya bertindak tegas.
"Kita menginginkan konsep Presisi seperti yang ditegaskan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo itu dilaksanakan oleh penyidik Tipidter Polda Sumut. Responsibilitas penyidik dalam hal ini harus memiliki rasa tanggung jawab," ucap Basri.
Jelasnya, Presisi itu jangan hanya sekedar jargon yang manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat luas yang menginginkan keadilan.
Dengan ditundanya jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, hal itu mengindikasikan tersangka mampu mengatur penyidik.
"Sepertinya ada perlakuan istimewa. Padahal kasus ini sudah diendapkan dan ditangguhkan penahan terhadap tersangka setahun lebih. Kenapa masih diberi ruang istimewa tanpa alasan yang jelas, tanda tanya kita terhadap penyidik," sebutnya.
"Apakah Polda Sumut masih menunggu adanya korban lain yang mengakibatkan wartawan dianiaya dengan memperlama penyelesaian kasus ini," tanyanya lagi.
Menurut Basri, jika tidak mampu menyelesaikan kasus ini segera nyatakan dan angkat bendera. Hal itu lebih ksatria dibandingkan kasusnya diendapkan. (ir)
Comments