Terkait Penanganan Kebakaran, Pemkab Labusel Dinilai Gagal Jalankan Permendagri 16/2009
KOTAPINANG
suluhsumatera : Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) Labuhabatu Selatan (Labusel), Ahmad Herma Nasution menilai Pemkab Labusel tidak mampu melaksananakan Permendagri No. 16 tahun 2020 tentang Pemisahan Institusi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Herma mengatakan, Pasal 22 pertauran tersebut dengan tegas menyatakan, agar dibentuk sebagai dinas yang mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya serta disesuaikan dengan peraturan menteri paling lama satu tahun sejak diundangkan.
"Namun hingga saat ini instansi tersebut masih digabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja," ungkapnya, Kamis (3/3/2022).
Hal tersebut kata dia, menjadi perhatian LPBI NU Labusel setelah terjadinya kebakaran, pada 25 Februari 2022, di Blok IX, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang, yang menghanguskan empat unit rumah kontrakan, dengan kerugian diperkirakan Rp250 juta.
"Bersyukur tidak ada korban dalam peristiwa tersebut," paparnya.
Berdasarkan analisis LPBI NU, lanjutnya, sejak tahun 2016 hingga 2022, Desa Sisumut sebagai desa langganan terjadinya kebakaran, mulai dari lahan sawit, rumah penduduk juga fasilitas umum, seperti sekolah SDN 116880 Tugu Sari, pada 29 januari 2017.
Salah satunya sebut dia, juga menjadi kebakaran terparah terjadi di desa yang sama tepatnya di Dusun Boom yang menghanguskan 12 rumah warga dan secara keseluruhan telah terjadi lebih kurang 165 kasus kebakaran rumah penduduk, lahan, fasilitas umum di Kab. Labusel.
Dia menilai, hal ini dapat diminimalisasi dengan pendeteksian dan pencegahan dini, seperti melaksanakan sosialisasi dan pelatihan mengatasi kebakaran dengan cara penanganan cepat dan tepat, dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kepada masyarakat, sesuai nomenklatur prundang-undangan yang ada.
"Ini guna efektifitas dan manfaatnya banyak dapat dirasakan. Dinas tersebut masuk dalam dinas tipe A atau B seperti Dinas Capil, P3MD, dan Pendidikan, yang menangani pelayanan sosial dasar, maka perlu diperioritaskan, karna berdampak langsung kepada masyarakat terlebih dalam hal ini menyangkut keselamatan baik manusia maupun hewan sesuai fungsinya yang baru," jelasnya.
Sekretaris LPBI NU Labusel, Muhammad Ikbal Harahap menambahkan, dalam waktu dekat LPBI NU Labusel akan menyurati Pemkab dan DPRD Labusel secara resmi tentang hal tersebut.
"Kami menyampaikan turut berduka cita kepada korban kebakaran, Ferdinan Panggabean dan Kristina Mangunsong semoga diberi ketabahan," imbuhnya.
Mengingat kebanyakan kebakaran yang terjadi diduga akibat hubungan pendek arus listrik, LPBI NU Labusel juga akan menyurati pihak PT. PLN terdekat, guna mendapatkan kejelasan pasti mengapa hal tersebut terjadi.
"Apakah hal tersebut mutlak kelalaian pengguna atau kelalaian perawatan gardu dan sebagainya. Guna kebaikan bersama dan memajukan Kabupaten Labusel, LPBI NU Labusel siap bekerja sama dan mendukung program-program pemerintah daerah yang sifatnya membangun," pungkasnya. (*/sya)
Comments