Terkait Penganiayaa Wartawan di Madina, GNPK-RI Sumut: Dinilai Keliru Jika Hanya Inisiatif Tersangka
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulinar Lubis menilai, penyidik Polda Sumut diduga keliru jika mengatakan kasus penganiayaan wartawan di Kab. Mandailing Natal (Madina) merupakan inisiatif dari para tersangka.
"Jika inisiatif sendiri dari para tersangka berarti tidak ada perintah," ujarnya, menyikapi pernyataan Polda Sumut dalam konferensi pers, pada Senin (14/3/2022) lalu.
Yulinar menduga, penyidik Polda Sumut keliru dan tidak teliti dalam mengungkap kasus itu. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, ucapnya, ada keterlibatan aktor intelektualnya.
"Keberadaan tersangka maupun niatnya menjumpai korban karena pemberitaan. Tersangka kasus PETI tidak ingin diberitakan terus menerus kasusnya yang sudah mengendap setahun lebih di Polda Sumut karena dampaknya akan diungkap kembali," jelas Yulinar, Rabu (16/3/2022).
Yulinar mengurai, dalam pertemuan itu korban diundang bertemu dengan AL dan temannya AHN atas arahan dari seseorang.
Pertemuan itu untuk mencari solusi agar kasus oknum tersebut yang mengendap di Tipiter Polda Sumut tidak diberitakan lagi.
"Saat itu korban dihubungi seseorang, melalui telepon genggam AHN yang mengatakan, ketua mau ngomong. Dalam pembicaraan, seseorang itu mengatakan AL dan AHN itu utusannya," sebutnya.
Namun permintaan oknum tersebut tidak diindahkan oleh korban. AL pun mengatakan akan menyampaikannya sama ketua.
Masih Yulinar, sekira pukul 17.30 WIB, AL menghubungi korban lagi dan mengatakan sudah ada keputusan dari ketua. Yaitu harus disampaikan langsung dengan korban, tidak menggunakan seluler, hingga malamnya terjadi penganiayaan.
"Usai keempat pelaku melakukan penganiayaan, dari informasi yang kita dapatkan, mereka semua berkumpul di sebuah kafe yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Termasuk oknum tersebut diduga juga ada di kafe tersebut," ungkapnya.
Praktisi Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Tegus Syuhada Lubis juga mendorong pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus tersebut karena menurutnya, diduga pasti ada motif dan maksud lain.
"Dalam unsur pidana, pasti ada motif lain. Jangan berhenti dengan pengakuan dari keempat pelakunya saja, polisi harus mendalaminya. Apalagi bisa dikatakan pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah ada hubungan emosional yang dekat," ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum ini menilai, aksi pidana terjadi karena ada hubungan sebab akibat. Dan dalam hal ini, Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh para pelaku belum terbuka sebab akibatnya.
"Ada empat unsur dalam hukum pidana. Pelaku, orang yang menyuruh pelaku dan orang-orang yang membantu pelaku melakukan tindakan kriminal. Saat ini pelaku sudah diamankan, dalami lagi apa kaitannya sehingga pelaku melakukan aksi sadis seperti itu," pintanya, sembari berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kasus ini secara tuntas karena berdampak pada kenyamanan wartawan dalam melaksanakan tugas. (ir)
Comments