Terkait Sabu-sabu, Seorang Pria di Balai Jaya Diringkus Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Seorang remaja berinisial ASP, 18 warga Dusun Ssei Kayangan, Kel. Balai Jaya, Kec. Bbalai Jaya, Kab. Rokan Hilir (Rohil), diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil, Jumat (25/2/2022), karena diduga terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 0,32 gram.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022), melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan hal tersebut.
"Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," terang Juliandi.
Juliandi menerangkan, bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang pelaku sering terlibat penyalahguna narkotika.
Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Jumat (25/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB, atas perintah Kasatres Narkoba, AKP. Noki Loviko, SH, MH, Tim Opsnal yang diantaranya, Briptu. Julius Saputra dan Bripda. Alexander dimpin Kanit II Satres Narkoba Ipda. Bonny .F. Sagala, SH melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ASP.
Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Gg. Bakso Suci (Jalan Semenisasi), Simpang Kayangan, Balam Km 37, Kepenghuluan Balai Jaya, Kec. Balai Jaya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya, lalu diamankan satu unit Hp, kemudian di badan jalan persis dibawah sepeda motornya ditemukan dan diamankan satu bungkus plastik klip berisi benda diduga sabu yang sebelumnya berada di tangannya. (yan)
Comments