Tim Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Perjudian Togel
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan JN, 28 warga Pasar I-B, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Sabtu (5/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Rachmat Aribowo menjelaskan, penangkapan pelaku perjudian tersebut berawal dari laporan masyarakat dengan bebasnya perjudian jenis judi tebak angka di wilayah Pasar I-B, Kel. Perdagangan III.
Dari informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Jahtanras, Ipda. Bayu Mahardika langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu warung kopi yang berada di Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit Hp berisi angka tebakan judi jenis sidney serta uang Rp105 ribu.
Kepada petugas pelaku mengakui jika barang bukti tersebut benar miliknya.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," sebut Kasat.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk jenis perjudian yang berdampak pada pada perekonomian dalam rumah tangga dan sanksi hukum serta mengganggu ketertiban di tengah masyarakat (gangguan Kamtibmas)," ujar Kasat. (syahru)
Comments