Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Kembali Mengamankan 41,80 Gram Sabu-sabu
BAGAN BATU
suluhsumatera : Sebanyak 41,80 gram sabu-sabu diamankan tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, pada Sabtu (26/03/2022) malam.
Sabu-sabu tersebut diamankan dari APS alias Luhut warga Jln. Lintas Simpang Pujud, Dusun Bakti, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), tepatnya di rumah pelaku.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. Farris Nur Sanjaya, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu. M. Sodikin, SH saat dikonfirmasi mengatakan, tim Opsnal mengamankan 18 paket pelastik bening berisi sabu-sabu seberat kotor 41,80 gram, satu alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol pelastik, dua timbangan digital, dan satu mancis.
Dijelaskan, kronologis penangkapan APS bermula saat warga Jln. Lintas Simpang Pujud menginformasikan kepada tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, di wilayah tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Atas informasi tersebut, tin Opsnal yang dipimpin Ipda. Cevin T. H. B. Djari, STrK beserta anggota melakukan penyelidikan di alamat dimaksud.
Sekira pukul 22.30 WIB, tim Opsnal usai melakukan pengembangan didapat informasi keberadaan diduga tersangka.
Selanjutnya Cevin beserta anggota, Kata Kapolsek berangkat menuju kerumah APS untuk melakukan penangkapan dan juga penggeledahan di rumah APS. Penangkapan serta penggeledahan itu didampingi aparat desa setempat.
"Saat dilakukan penggeledahan menemukan 18 paket pelastik bening berisi sabu-sabu serta alat hisap sabu-sabu di dalam kamar rumah APS," jelas Kapolsek.
Dari hasil introgasi, jelas Kapolsek, APS mengakui sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang diperoleh dari WS untuk dijual atau diedarkan kembali.
"Dari pengakuan tersangka, tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap WS, namun saat itu tidak ditemukan di umahnya. Kemudian terhadap tersangka APS beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," terangnya. (yan)
Comments