Unjuk Rasa di Polda Sumut, GNPK RI Sumut Desak AAN Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina Ditangkap
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Mapolda Sumut, Selasa (8/3/2022), kedatangan puluhan massa Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK RI) Sumatera Utara (Sumut) yang menggelar unjuk rasa mendesak AAN yang sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di Kab. Madina, segera ditahan.
Dalam orasinya, massa mendesak Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Panca Putra Simanjuntak untuk menyudahi penangguhan penahanan terhadap pelaku tambang emas ilegal di Madina itu. Masa pun nyaris bentrok dengan aparat kepolisian.
"Tangkap pelaku tambang emasi ilegal yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Sudahi penangguhannya dan lanjutkan proses hukumnya hingga ke persidangan. Jangan lagi diendapkan, karena sudah cukup lama kasus ini terhenti," teriak Koordinator Aksi, Mhd. Alfin, dalam orasinya, Selasa (8/3/2022).
Dikatakan, kasus ini diendapkan dari Agustus 2020 dan September pelaku tambang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga masa menuding ada main mata dengan pelaku.
"Kami minta Kapolda Sumatera Utara agar memeriksa para penyidik yang bermain dengan pelaku tambang emas ilegal ini, karena telah mengakibatkan ada korban rekan kita dari media," lanjut Rasyid Habibi Daulay, Koordinator Lapangan.
Rasyid mengatakan, kehadiran mereka juga mempertanyakan keberadaan dua alat bukti eskavator yang diamankan tahun 2020 lalu, yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Dikatakan, Kapolda Sumut, Sormin pernah mengatakan tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara.
"Sudah hilang alat bukti itu kawan-kawan, ini akibat mengendapkan kasus ini begitu lama," teriaknya.
Masa yang berorasi itu memblokade jalan masuk menuju Kantor Bhayangkara sambil membentangkan spanduk. Hal itu membuat salah seorang petugas kepolisian dari Provost protes dan nyaris bentrok.
Berselang beberapa saat, petugas akhirnya menerima utusan pengunjuk rasa masuk ke ruangan Kasubdit Tipidter Polda Sumut.
Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulinar Lubis menyatakan, ada beberapa hal yang diuraikan Kasubdit Tipidter, AKBP. M. Taufik, diantaranya, berkas perkara AAN sudah rampung hanya tinggal mengambil sidik jari dan tanda tangan yang baru serta dalam waktu dekat sudah P21.
Kemudian kasus AAN ini ditangani Kasubdit Tipidter yang baru AKBP. M. Taufik, SE, MH mantan Wakapolres Labuhanbatu. Kasus ini sudah menjadi atensi Kapolda.
Jelas Yulinar, tidak ada pengendapan kasus ini. Terbukti setelah mereka menerima surat GNPK, LIRA, dan pemberitaan media mereka langsung kirim berkas perkaranya. (ir)
Comments