2 Maling di Bangko Pusako Diringkus Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Satroni rumah praktek bidan di Jalan Lintas Riau-Sumut, Tanjung Padang, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rohil, saat ditinggal pergi pemiliknya, seorang rResedivis dan seorang temannya ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Senin (11/4/2022).
Resedivis berinisial DPD alias Olan, 28 warga Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam Km 34, Kepenghuluan Balai Jaya, Kec. Balai Jaya, Kab. Rohil itu diringkus bersama temannya berinisial IG alias Inro, 25 warga Jalan Sultan Syarif Kasim, Kel. Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah.
Keduanya ditangkap pihak berwajib setelah terendus ingin menjual barang-barang hasil curiannya yang setelah di cek sesuai dengan harta benda korban yang hilang.
Korban merupakan seorang bidan bernama Rusnita, 38. Atas kejadian yang dialaminya, pada Minggu 10 April 2022 lalu, Rusnita mengalami kerugian Rp31 juta.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya penerimaan laporan polisi dan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bangko Pusako tersebut. (yan)
Comments