2 Pria Pengguna Sabu-sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Padang Lawas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Dua orang diduga pengguna sabu-sabu ditangkap personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) di Desa Aek Nabara Jae, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Palas, Kamis (21/4/2022) sekira pukul 03.00 WIB dinihari.
Kedua penguna narkotika jenis sabu berinisial DHK, 22 warga Unte Rudang, Kec. Barumun Tengah dan AH alias Ronggur, 25 warga Desa Hayuara Gunung Manaon, Kec. Barumun Tengah.
Kapolres Palas, AKBP. Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butarbutar, SH mengatakan, kedua pengguna narkotika ini ditangkap berkat informasi masyarakat.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, lanjut Agus, personel langsung melakukan penyelidikan dan melihat keduanya sedang menggunakan sabu-sabu.
"Dari tangan kedua tersangka diamankan Barang Bukti (BB) dua paket plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dua unit handphone jenis samsung lipat dan android serta satu unit sepeda motor Honda Beat," katanya, Selasa (26/04/2022).
Saat diintrogasi petugas, sambungnya, keduanya mengakui mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka bersama BB narkotika jenis sabu-sabu dan BB lainnya langsung digiring ke Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan proses hukum lebih lanjut. (sutan)
Comments