3 dari 4 Penyeludup 30 TKI ke Malaysia di Tangkap Tekab Sat Reskrim Polres Rohil
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Sebanyak 3 dari 4 orang yang diduga melakukan penyeludupan 30 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia diringkus Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Rohil dengan Sat Reskrim Polsek Sinaboi.
Ketiga orang yang diamankan yakni, Muk, 68 warga Kel. Bagan Hulu, Kec. Bangko, Afi, 62 warga Jalan Inpres, Kel. Bagan Hulu, dan Sun, 30 warga Kel. Bagan Hulu. Sedangka seorang lagi berinisial He masih DPO.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH, Senin (4/4/2022), membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana tentang perlindungan pekerja migran Indonesia itu.
Dijelaskan, pada Jumat (01/4/2022), diperoleh informasi adanya praktek penyelundupan pekerja migran Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ke Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi melaporkan kepada Kapolres AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK, yang kemudian memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Sinaboi untuk bentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Tim segera turun ke lapangan dan setibanya di wilayah Tangkahan Kuala yang berada di Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kec. Sinaboi, tim gabungan berhasil mengetahui lokasi 30 orang pekerja migran Indonesia.
Maka kepada mereka segera dilakukan pengamanan. Kemudian dilakukan interogasi dan diketahui, tekong yang menjalankan kejahatan tersebut atas nama Muk, Fid, dan Sun.
"Maka segera dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut," paparnya.
Hasil interogasi tersangka menjelaskan, mengakui akan membawa 30 orang Warga Negara Indonesia tersebut ke Malaysia dengan menggunakan kapal atau boat kapasitas 7 ton.
Kemudian terkait dokumen keberangkatan ke Malaysia tidak dapat menunjukan berkas apapun.
Mereka mengakui, upah yang diterima jika berhasil menyelundupkan pekerja migran Indonesia itu, yakni Rp1 juta per orang. (yan)
Comments