Berkas Mau Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Tambang Emas Ilega di Madina Sakit Berkepanjangan
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Setelah penyidik gagal menghadirkan AAN, tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kab. Mandailing Natal (Madina), pada 4 April dan 7 April lalu ke Kejaksaan karena sakit, kini Polda Sumut menginformasikan tersangka dengan alasan yang sama kepada wartawan.
"Saat ini tersangka dalam keadaan sakit dan sedang dirawat di rumah sakit. Nanti jika sudah sehat, penyidik segera limpahkan ke Kejaksaan," pesan Whatsapp Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (12/4/2022).
Pernyataan itu dinilai Praktisi Hukum, Rediyanto Sidi Jambak, SH MH, seperti mengada-ada. Menurutnya, jangan sampai masyarakat nantinya menilai Polda Sumut sebagai pelindung para penambang emas ilegal di Madina.
"Jika diperlama proses pelimpahannya berarti Kapolda Sumut melakukan pembiaran dalam kasus tambang emas ilegal di Madina. Kapolda seharusnya profesional. Kita tahu kinerja Kapolda cukup bagus. Jangan karena kasus ini kinerja Kapolda jadi buruk," cetusnya, memberikan tanggapan atas kasus itu. (ir)
Comments